
KERINCI – Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo Karimi, menyoroti keras kebijakan Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menduga Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 justru dipakai untuk kepentingan politik saat Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
“Bantuan yang seharusnya memperkuat pembangunan desa malah ditarik ke ranah politik. Ini pengkhianatan terhadap rakyat. Desa dijadikan korban, sementara janji Pemprov hanya sebatas retorika,” tegas Harmo.
Ia menilai, jika benar dana desa dipakai untuk kebutuhan politik, maka itu adalah pelanggaran serius.
“Ini bukan hanya soal dana yang terlambat, tetapi soal integritas seorang pemimpin. Uang rakyat tidak boleh dipakai untuk ambisi pribadi. Kalau terbukti, ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Menurut Harmo, aturan sudah jelas: APBD dilarang keras dipakai untuk kepentingan kampanye.
“Kalau dugaan ini benar, konsekuensinya pidana korupsi dan diskualifikasi dari pencalonan. Tidak ada ruang pembenaran,” ujarnya.
Di lapangan, persoalan ini menimbulkan keresahan. Hingga kini, desa-desa penerima BKBK belum memperoleh pencairan penuh. Skema awal menjanjikan Rp100 juta per desa dengan pencairan 70 persen di tahap pertama dan 30 persen di tahap kedua. Namun yang terjadi, Pemprov hanya menyalurkan 30 persen di awal, sementara sisanya tidak pernah turun.
Kondisi tersebut membuat para kepala desa di Kerinci dan Sungai Penuh kelabakan. Banyak dari mereka terpaksa menutup biaya kegiatan dengan Dana Desa (DD), bahkan ada yang sampai berutang.
“Karena BKBK tidak cair, kepala desa harus meminjam uang untuk menutup program yang sudah dijanjikan ke masyarakat. Kalau tidak, pembangunan macet. Ini sangat memberatkan,” ungkap Harmo.
Ia melihat pola ini sebagai indikasi kuat adanya kepentingan politik.
“Kalau dana sudah ada di kas daerah tetapi tidak disalurkan, patut diduga sengaja diparkir untuk kepentingan Pilkada. Ini bukan hanya permainan politik, tapi juga pelanggaran hukum,” kata Harmo dengan nada geram.
Atas dasar itu, ia mendesak aparat hukum untuk turun tangan.
“KPK, Kejaksaan, dan kepolisian tidak boleh diam. Publik berhak tahu ke mana uang BKBK itu mengalir. Kalau memang dipakai untuk Pilkada, Gubernur harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Al Haris maupun Pemprov Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Informasi terakhir yang beredar menyebutkan bahwa dana BKBK sudah ditransfer ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota, namun hingga kini belum juga disalurkan ke desa.(***)






