
SUNGAIPENUH – Aktivitas mencurigakan kembali terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.19 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh yang berada tepat di ruas Jalan Nasional. Sejumlah warga mendapati antrean kendaraan bermotor yang tangki besar, yang diduga sengaja untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara berulang.
Pantauan di lokasi menunjukkan, ada pengendara yang mengisi Pertalite lebih dari sekali dalam sehari. Setelah selesai mengisi, kendaraan tersebut kembali mengantre dengan modus yang sama. Praktik itu menimbulkan dugaan adanya kelalaian, bahkan kemungkinan kerja sama dengan pihak pengelola SPBU.
Kondisi tersebut langsung berdampak pada stok BBM. Warga mengeluhkan Pertalite di SPBU Sungai Liuk kerap habis dalam waktu singkat. Meski baru beroperasi beberapa jam pada pagi hari, menjelang waktu Zuhur, stok sudah tidak tersedia.
“Motor-motor itu bukan untuk dipakai harian, tangkinya besar sekali. Terlihat jelas kalau itu untuk menampung BBM, bukan dipakai jalan. Mereka itu pelangsir,” ujar salah seorang warga yang setiap hari melintas di SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Akibatnya, warga yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari merasa dirugikan. “Baru sebentar buka, sebelum siang sudah kosong. Padahal kami mau isi untuk kerja. Susah sekali kalau begini,” keluhnya.
Fenomena ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Stok Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga bocor ke pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat penyimpangan semacam ini terus terjadi. Mereka mendesak Pertamina maupun aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
“Kalau tidak ada permainan di dalam, tidak mungkin bisa berkali-kali mengisi dalam satu hari. Kami minta ada tindakan tegas, supaya tidak berulang,” tegas Rahman salah seorang warga Kerinci.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU Sungai Liuk maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Untuk diketahui, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang terbukti “bermain” atau bekerja sama dengan pelangsir (pembeli BBM berulang kali dengan tujuan dijual kembali secara ilegal) bisa dikenakan sanksi, baik oleh Pertamina maupun oleh aparat penegak hukum.
Dimana SPBU memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, di mana ada kewajiban menyalurkan BBM sesuai peruntukannya.
Jika melanggar (misalnya melayani pelangsir atau menjual di luar ketentuan), Pertamina dapat memberikan peringatan, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sedangkan untuk Aturan Hukum yakni UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) melarang penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan. SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda dan kurungan.(***/red)






