
MUAROJAMBI – Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih marak terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik di wilayah kota maupun kabupaten. Kondisi ini membuat masyarakat resah, karena kerap kesulitan mendapatkan solar maupun pertalite saat siang hari.
Pantauan wartawan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat sejumlah kendaraan antre di SPBU No 24.366.07 Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Tak hanya mobil pribadi, awak media juga menemukan deretan truk milik salah satu perusahaan, PT Asiang, yang diduga ikut melangsir BBM subsidi di lokasi tersebut.
Seorang warga yang dimintai tanggapan mengaku geram dengan praktik tersebut.
“Kami sering beli pertalite siang hari, baru jam dua siang sudah dibilang habis. Tapi kalau sore sampai malam, justru ramai mobil-mobil pelangsir antre di SPBU itu. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang diperoleh, pemilik SPBU tersebut adalah Camelia Puji Astuti. Warga menilai praktik pelangsiran ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak pengelola.
Sebagaimana diketahui, SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir atau penadah dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Pertamina dan BPH Migas juga berwenang memberikan sanksi administrasi berupa penghentian penyaluran BBM subsidi hingga pencabutan izin usaha SPBU secara permanen.
Warga berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan untuk menindak tegas SPBU nakal yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
“Kalau tidak ditindak, masyarakat terus yang dirugikan. Kami minta operator dan pemilik SPBU nakal ditangkap agar ada efek jera,” pungkas warga.(red)






