
SUNGAIPENUH – Pendirian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh, ternyata sudah menempuh sekelumit proses yang cukup panjang, hingga akhirnya menemukan titik terang.
Setelah bertahun-tahun bergulat dengan polemik lokasi pembuangan sampah, kini Pemerintah Kota Sungaipenuh berhasil membuat terobosan besar untuk mengelola sampah dengan tepat dan modern, dengan membangun TPST di RKE.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungaipenuh, Wahyu Rahman Dedi, mengungkapkan salah satu alasan utama penempatan TPST ke RKE adalah menepati janji terhadap penggunaan lahan TPA di Renah Padang Tinggi (RPT), dengan batas akhir September kemarin. Namun, dibalik pembangunan TPST RKE telah lebih dulu dijalankan proses yang cukup panjang, sejak 2023.
Pada 2022, kata Wahyu, Kota Sungaipenuh mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, karena pengelolaan sampah di lokasi lama di RKE tidak tepat, dilakukan dengan sistem buang dan timbun, bukan olah.
“Sejak 2022 kita kena sanksi untuk lokasi di RKE, TPA harus ditutup. Proses pencabutan sanksi itu mulai berjalan dari awal 2023 sampai Juli 2025. Itu pun setelah kita pastikan tidak lagi membuang sampah ke sana, penghentian total dilakukan, dan area bekas TPA ditutup dengan program penghijauan, itu syarat utamanya,” kata Wahyu, Kamis (2/10) .
Setelah rehabilitasi lingkungan dan penghijauan di RKE berjalan, kata Wahyu, akhirnya sanksi dicabut pada Juli kemarin. Pencabutan sanksi tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemkot Sungaipenuh untuk melanjutkan proses pembangunan TPST di lokasi baru RKE.
“Proses perjuangan ini panjang dan melelahkan. Semua persyaratan teknis dan prosedur sudah kita tempuh, lokasi RKE ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi bersama TNKS, KPHP, Dinas Kehutanan, Bappeda, PUPR, serta Forkopimda, hingga persetujuan Walikota dan Wakil Walikota. Tidak ada aturan yang kita langgar, semuanya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ditetapkannya lokasi tersebut, karena masuk dalam zona HP3M (Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat) yang selama ini tergolong kritis dan tidak produktif. Zona itu juga berfungsi sebagai penyangga kawasan TNKS sehingga pemanfaatannya diarahkan pada program lingkungan berkelanjutan.
“Bersama pak Walikota dan pak Wakil Walikota, semua pengurusan dilakukan secara berjenjang, dari masyarakat, pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kita juga koordinasi dengan DPRD dan Forkopimda agar setiap langkah pembangunan TPST ini mendapat dukungan penuh. Alhamdulillah, sekarang pembangunan sudah rampung dan TPST sudah mulai beroperasi,” tutup Wahyu.
Dia menambahkan, sejak Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Alfin SH -Azhar Hamzah, mulai menjabat pada Februari lalu, telah menempatkan persoalan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama dalam visi dan misinya. Karena pada saat itu, Kota Sungaipenuh masuk dalam 343 daerah se-Indonesia, yang mendapat sanksi atas pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tim Kementerian Lingkungan Hidup sempat turun langsung ke daerah dan mencatat 343 dari 500 daerah mendapat sanksi nasional, itu salah satunya TPA di RPT milik Kota Sungaipenuh, karena sistem pengelolaan sampah tidak tepat,” ungkapnya.
Dari persoalan tersebut, Walikota memerintahkan agar pengelolaan sampah dievaluasi dan dilakukan perubahan dari hulu sampai hilir, agar selaras dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, Sungaipenuh JUARA.
“Sekarang gerakan yang kita lakukan bukan hanya menyiapkan TPST, tetapi kita juga telah lebih dulu mengaktifkan 24 TPS3R dan 5 TPS3R skala kawasan, 5 bank sampah, menggalakkan kesadaran pilah sampah dari rumah tangga dan instansi pemerintah, serta meminimalisir penggunaan plastik. Intinya, sampah harus diolah, bukan dibuang lagi,” ujar Wahyu.
“Dengan sistem yang kita bangun saat ini, pak Walikota yakin Kota Sungaipenuh kembali akan meraih Adipura 2028 mendatang. Untuk mewujudkan itu, tentu dukungan dari seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh sangat diperlukan,” sambungnya.(ded)






