LSM Elang Nusantara Demo Ghudas Village, Diduga Langgar Perda RTRW Kota Jambi

JAMBI – Aksi unjuk rasa digelar oleh LSM Elang Nusantara di depan kawasan perumahan Ghudas Village dan Kantor Wali Kota Jambi, menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pembangunan pagar yang dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Dalam orasinya, massa yang dipimpin oleh Risma, menyuarakan kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kota Jambi yang dianggap tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau rakyat kecil bisa ditindak, pengusaha besar juga harus tunduk pada aturan,” tegas Risma saat aksi berlangsung.

Pelanggaran yang disorot terkait pembangunan pagar Ghudas Village di Jalan A.S. 1 Kota Jambi, yang diketahui memiliki tinggi sekitar 2 meter, sementara berdasarkan izin IMB/PBG yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Jambi, tinggi pagar yang diizinkan hanya 1,5 meter.

Selain itu, pagar tersebut dibangun terlalu dekat dengan bahu jalan, yakni kurang dari 5 meter, yang melanggar ketentuan jarak sempadan jalan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas PUPR Kota Jambi melalui salah satu pejabat berinisial L, dalam pertemuan bersama Wali Kota, Satpol PP, dan LSM Elang Nusantara pada Maret 2025 lalu, mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada pihak pengembang Ghudas Village.

PUPR juga disebut telah menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pihak kontraktor terkait pelanggaran tersebut.

Namun, hingga kini, pagar tersebut masih berdiri kokoh tanpa ada tindakan pembongkaran dari pihak pemerintah. Hal inilah yang memicu kemarahan para aktivis. Dalam aksinya, mereka mendesak agar pemerintah segera menertibkan pagar Ghudas Village.

“Kalau pemerintah takut menindak karena pelakunya pengusaha besar, kami dari Elang Nusantara siap membawa alat berat (eskavator) untuk membongkar pagar itu sendiri,” ancam salah satu orator dalam aksi tersebut.

Sebagai informasi, pelanggaran pembangunan pagar diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran administratif, denda, hingga pembongkaran paksa tergantung tingkat pelanggaran dan keputusan pemerintah daerah.

LSM Elang Nusantara berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi, agar penegakan hukum di bidang tata ruang berjalan adil tanpa pandang bulu.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *