Gelar Perkara Peristiwa Puncak, Polisi Tetapkan Terlapor Sebagai ABH

FOTO : Kasat Reskrim, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., saat memimpin gelar perkara.

SUNGAIPENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan seorang anak berinisial A.B (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama pejabat utama Satreskrim. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/99/X/2025, yang diterima Polres Kerinci dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban dalam kejadian tersebut merupakan pelajar berinisial M.Z (15).

Dalam keterangannya, AKP Very Parsetyawan menjelaskan bahwa perkara ini disangkakan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi,” ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis, serta memastikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban.

“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sambil tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak, guna menjamin hak-hak anak terpenuhi selama proses berlangsung.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *