Kades Muara Hemat Ditahan Kejari Sungaipenuh

DITAHAN : Kepala Desa Muara Hemat, Jasman, saat ditahan Kejari Sungaipenuh.(Ist)

SUNGAIPENUH –Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Jasman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Kamis (23/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tersangka adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mencairkan dana yang seharusnya digunakan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam konferensi pers, Kajari Sungaipenuh Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sungaipenuh untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, hari ini tersangka Jasman telah kami tahan di Rutan Sungaipenuh setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp942 juta,” ujar Kajari Sukma Djaya Negara.

Kajari menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sungaipenuh dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana publik di tingkat desa.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Muara Hemat pada periode 2020–2021.

Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan administrasi, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif dan SPJ yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diduga sebagian besar diselewengkan oleh oknum kepala desa melalui laporan pertanggungjawaban palsu.

Jasman merupakan Kepala Desa Muara Hemat yang menjabat sejak tahun 2019. Dalam masa kepemimpinannya, ia sempat dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Namun, belakangan muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang kini berujung pada proses hukum.

Kejari Sungaipenuh menegaskan akan terus memproses kasus ini secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *