MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan pengecualian yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas pemaknaan Pasal 28 ayat (3). Akibatnya, banyak polisi aktif bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa batasan yang jelas.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Data yang disampaikan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, mengungkap bahwa saat ini terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki berbagai jabatan di lembaga sipil.

Menurut Soleman, kondisi ini “telah menghilangkan peluang kerja bagi 4.351 warga sipil yang seharusnya bisa mengisi posisi tersebut.”

Dalam sidang sebelumnya, pemohon uji materi Syamsul dan Christian, bersama tim kuasa hukumnya, memaparkan bahwa polisi aktif selama ini menempati posisi strategis di sejumlah lembaga, seperti:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, yaitu Hakim Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Guntur Hamzah.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah tatanan birokrasi nasional. Ribuan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil kemungkinan besar harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait langkah yang akan diambil menyusul putusan MK tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *