Tiga Tersangka Kasus Pajak Ditangkap DJP

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menindak tegas pelanggaran perpajakan. Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pajak bernilai miliaran rupiah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Menurut keterangan resmi DJP, para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ. Ketiganya diduga kuat melakukan manipulasi data perpajakan melalui PT FNB.

Modus yang digunakan yakni menerbitkan serta menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai fakta selama Januari hingga Oktober 2022.

Akibat aksi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp 10.597.458.809. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

DJP menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan membersihkan praktik manipulasi pajak yang merugikan negara.

DJP juga menyebut kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengawasan dan memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai hukum.

Melalui penindakan ini, DJP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *