Tuntutan 15 Tahun untuk Agus Kurnia Saputra, Keluarga Korban Protes di Persidangan

SUNGAIPENUH – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini. Tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU memicu protes keras dari keluarga korban, hingga persidangan sempat ricuh sebelum berhasil ditenangkan petugas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Agus didakwa atas kasus pembunuhan yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman, peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2024.

Jaksa M. Haris menjelaskan, penerapan Pasal 338 KUHP dilakukan karena unsur pembunuhan berencana dinilai tidak terpenuhi.

“Unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menggunakan Pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu (19/11).

Di hadapan majelis hakim, Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, memiliki anak kecil, serta mengaku melarikan diri ke Malaysia karena panik setelah kejadian. Agus diketahui sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Rekonstruksi kasus pada Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan pembunuhan. Polisi menyebut motif dipicu rasa sakit hati setelah percekcokan, termasuk tindakan korban yang diduga menendang kemaluan pelaku hingga memicu emosi.

Tuntutan jaksa sontak membuat keluarga korban histeris. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami.
“Kami tidak terima, ini tidak adil,” teriak salah satu keluarga sambil menangis.

Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu, 26 November 2025, dan publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menguatkan atau melebihi tuntutan JPU.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *