SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan tarif sewa Gedung Nasional melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025 itu menjadi dasar hukum baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan gedung untuk berbagai kegiatan.
Gedung Nasional selama ini menjadi salah satu fasilitas publik yang paling sering dipakai untuk acara besar, mulai dari resepsi pernikahan, kegiatan organisasi, pertemuan komunitas, hingga agenda pemerintahan. Penetapan tarif sewa dianggap penting agar masyarakat memiliki kepastian biaya dan perencanaan acara dapat dilakukan secara lebih terukur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam Perda tersebut, biaya sewa untuk kegiatan komersial diatur secara rinci. Untuk kegiatan resepsi, tarif ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per hari. Sementara untuk kegiatan pertemuan tertentu, tarif berlaku Rp1.000.000 per hari. Ketentuan ini berlaku bagi warga Sungai Penuh, masyarakat Kabupaten Kerinci, hingga pihak luar daerah yang ingin memanfaatkan gedung tersebut.
Penetapan tarif resmi ini diharapkan menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan gedung sekaligus menjamin pemasukan daerah yang sah. Pemerintah juga menyebut bahwa biaya sewa tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan fasilitas serupa di wilayah lain. Dengan lokasi strategis di pusat kota, akses mudah, serta fasilitas pendukung yang memadai, Gedung Nasional tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk menggelar acara berskala kecil hingga besar.
Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa penyewaan wajib melalui mekanisme resmi agar administrasi berjalan baik dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Kepastian biaya ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam merencanakan acara jauh hari tanpa khawatir adanya perubahan tarif mendadak.
Melalui Perda ini, pemerintah berharap pemanfaatan Gedung Nasional semakin tertib, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan ruang representatif dengan tarif yang wajar. Seluruh pendapatan dari penyewaan gedung dipastikan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi Pemkot Sungai Penuh.(ded)






