75 Perangkat Ilegal Dimusnahkan Komdigi, Ancam Penerbangan hingga Jaringan Seluler

YOGYAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang berpotensi mengganggu layanan publik, mulai dari penerbangan, komunikasi kebencanaan, hingga jaringan telekomunikasi nasional. Pemusnahan dilakukan di Stasiun Balai Monitoring Kalasan, Yogyakarta, Kamis (27/11).

Plh. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari hasil penertiban di Provinsi DIY dan Jawa Tengah. Dari Balai Monitoring (Balmon) Yogyakarta terdapat 15 perangkat ilegal, seperti pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, dan repeater GSM.

Sementara itu, dari Balmon Semarang disita 60 perangkat lain, termasuk exciter siaran radio, ethernet switch, media converter router, dan modem yang digunakan tanpa izin resmi.

Ervan menegaskan, penertiban bukan sekadar pemusnahan perangkat, tetapi bagian dari upaya nasional menjaga tata kelola spektrum frekuensi agar tidak menimbulkan gangguan yang membahayakan layanan publik.

Sepanjang 2025, Komdigi telah melaksanakan tiga kali penindakan serupa. Menurut Ervan, memukul atau menggiling perangkat ilegal hanyalah simbol, karena substansinya adalah menutup satu sumber gangguan yang berpotensi mengancam keselamatan.

Komdigi ingin memastikan seluruh infrastruktur digital Indonesia berjalan dengan aman dan terkoordinasi. Pengawasan frekuensi, kata Ervan, menjadi fondasi bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, serta kualitas telekomunikasi masyarakat.

Dalam proses penertiban, ditemukan beberapa modus pelanggaran yang kerap terjadi. Ada siaran radio liar yang memancar di frekuensi ilegal, pemancar rakitan tanpa sertifikasi, hingga wireless access point yang dimodifikasi agar memancarkan di luar izin kelas. Selain itu, banyak pengguna membeli repeater GSM murah secara online tanpa sertifikat, yang ketika digunakan justru mengganggu jaringan resmi operator seluler.

Komdigi mengimbau masyarakat dan komunitas agar tidak tergiur perangkat murah tanpa sertifikasi. Risiko gangguan layanan publik bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Apa yang terlihat murah di awal, kata Ervan, justru dapat menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *