Empat Hasil Rapat Sesepuh NU Soal Polemik PBNU yang Dihadiri Ma’ruf Amin

JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, turut mengikuti Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring yang membahas dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dari pertemuan tersebut, forum menghasilkan empat kesimpulan penting terkait polemik kepemimpinan PBNU.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kyai_marufamin pada Sabtu (6/12/2025), Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa forum sepakat persoalan di tubuh PBNU harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah NU sebagai organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Forum berpandangan bahwa proses pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Meski demikian, forum juga mencatat adanya informasi terkait dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi.

Selain itu, forum merekomendasikan agar rapat pleno penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU tidak dilaksanakan sebelum seluruh prosedur musyawarah diselesaikan secara benar dan menyeluruh. Forum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Polemik internal PBNU mencuat setelah beredarnya surat edaran yang menyebutkan Gus Yahya diberhentikan berdasarkan hasil rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025. Surat tertanggal 25 November 2025 tersebut menyatakan pemberhentian berlaku per 26 November 2025.

Dalam surat itu pula disebutkan bahwa Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, akan mengambil alih kepemimpinan sementara, serta rencana digelarnya rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Pj Ketua Umum PBNU.

Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan mandat Muktamar ke-34 NU tahun 2021. Ia menekankan bahwa perubahan kepemimpinan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, sesuai ketentuan AD/ART NU.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *