Kerugian Negara Meningkat Rp 2,1 Triliun, Kasus Chromebook Era Nadiem Masuk Persidangan

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim segera memasuki meja hijau. Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa hasil perhitungan terbaru menunjukkan kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun, atau naik dari hitungan sebelumnya sebesar Rp 1,9 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Riono menjelaskan bahwa pembengkakan nilai kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, pembelian Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi sistem pendidikan. CDM disebut diadakan tanpa dasar teknis yang kuat, sehingga memperbesar potensi kerugian negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni:

Nadiem Makarim (NAM) — mantan Mendikbudristek

Jurist Tan (JT) — mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief (IBAM) — Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW) — mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD tahun 2020–2021

Mulyatsyah (MUL) — mantan Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP tahun 2020–2021

Menurut Riono, para tersangka diduga berperan sejak tahap awal penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan peralatan TIK. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, hasil kajian tersebut kemudian diubah sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Riono juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Evaluasi menunjukkan bahwa pengadaan tersebut dinilai gagal, namun tetap kembali dilakukan pada periode 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif. Hal inilah yang memperkuat dugaan adanya rekayasa serta penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan para tersangka tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga menguntungkan berbagai pihak secara melawan hukum, baik di internal Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa. Dugaan tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kejagung juga menemukan indikasi penerimaan uang oleh pejabat negara dalam kasus ini.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan. Namun, satu tersangka yakni Jurist Tan belum dapat dibawa ke persidangan karena masih dalam status buron.

“Berkas empat tersangka sudah kami limpahkan hari ini. Sementara satu pelaku lain masih berstatus buron dan belum kami temukan,” jelas Riono. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum merencanakan sidang in absentia terhadap Jurist Tan karena berkas penyidikannya belum lengkap.

Meski demikian, Riono memastikan bahwa empat tersangka lainnya telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup dan diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan mendatang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *