Motif di Balik Cek Mahar Rp 3 M Palsu: Pengakuan Jujur Mbah Tarman di Hadapan Polisi

PACITAN — Kasus dugaan pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar yang melibatkan Tarman (74), atau akrab disapa Mbah Tarman, kembali mencuri perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pacitan di Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (10/12), Mbah Tarman akhirnya memberikan pengakuan terang-terangan mengenai motifnya menggunakan cek palsu tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Mbah Tarman mengaku nekat memberikan mahar berupa cek bernilai fantastis itu demi meyakinkan Shela Arika (24) agar bersedia menikah dengannya.

“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ucapnya singkat, Kamis (11/12/2025).

Ketika ditanya kembali apakah cek palsu itu ia gunakan agar korban percaya bahwa dirinya memiliki harta miliaran rupiah, Mbah Tarman hanya mengangguk. Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya memiliki aset hingga Rp 3 miliar.

“Itu tidak ada,” jawabnya.

Polisi Beberkan Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 Miliar

Dalam konferensi pers, polisi memaparkan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa cek tersebut palsu. Temuan berasal dari hasil pemeriksaan saksi perbankan dan analisis forensik.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:

Logo bank berbeda dan terdapat tanggal di bawahnya, sesuatu yang tidak ada pada cek asli.

Cabang bank yang tertulis pada cek, yakni KCU Blitar Surabaya, KCP Jalan Darmo, ternyata tidak pernah ada.

Nomor seri tidak sesuai: cek palsu memiliki 7 digit, padahal standar bank hanya 6 digit.

Nomor rekening juga tidak valid: bank terkait memakai 10 digit, sementara pada dokumen palsu tertera 11 digit.

Kertas cek bukan keluaran Peruri, dan tidak memenuhi standar keamanan.

Seluruh bahan bukti dan hasil analisis tersimpan dalam sebuah flashdisk yang diperlihatkan saat rilis kasus. Materi tersebut juga telah diuji oleh saksi ahli untuk memastikan keabsahannya.

Mbah Tarman Resmi Ditahan

Saat ini, Mbah Tarman telah ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi membuka kesempatan bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Kami baru menangani satu kasus di Polres Pacitan. Jika ada laporan lain dari masyarakat maupun polres lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Ayub.

Kasus ini terus menjadi perbincangan publik karena nilai mahar fantastis dan rentang usia pasangan yang terpaut sangat jauh.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *