JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Total anggaran yang disiapkan untuk BSU tahun ini mencapai Rp270 miliar, menyasar guru madrasah yang belum tersertifikasi.
Selain BSU, Kemenag juga menyalurkan tambahan pembayaran senilai Rp198 miliar bagi guru non-ASN. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran pendidik serta memperluas kepastian status profesional guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis jangka panjang. Menurutnya, peningkatan signifikan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700 persen pada 2025 membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.
“Dukungan ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien saat peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penguatan Komunitas Guru
Tak hanya fokus pada bantuan individu, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dana ini diharapkan dapat memperkuat komunitas profesi sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025
Berdasarkan penjelasan resmi Kemenag, pencairan BSU dilakukan melalui sistem Simpatika dan bank penyalur yang telah ditunjuk. Guru penerima diwajibkan mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Cek Notifikasi di Simpatika
Guru akan menerima pemberitahuan sebagai penerima BSU melalui akun Simpatika masing-masing.
2. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Dokumen ini tersedia di akun Simpatika dan wajib dicetak sebagai bukti penerima bantuan.
3. Cetak dan Tanda Tangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian menandatanganinya di atas materai.
4. Cetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa terkait pemblokiran debit dan penutupan rekening dicetak dan ditandatangani tanpa materai.
5. Datang ke Bank Penyalur
Guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
6. Pembukaan Rekening Baru (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM.
Kemenag mengimbau para guru untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pencairan BSU berjalan lancar.






