JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, salah satu pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) periode 2019–2022.
Jaksa Roy Riady dalam dakwaannya menyebut, total kerugian negara akibat program tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
“Perbuatan tersebut diduga memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa di persidangan.
Sri Wahyuningsih diketahui menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada periode tersebut.
Menurut jaksa, Sri tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief selaku konsultan, serta Jurist Tan, mantan staf khusus menteri yang saat ini berstatus buronan.
Dalam dakwaan dijelaskan, proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Program tersebut disebut tidak didahului kajian kebutuhan yang memadai, evaluasi harga, maupun survei lapangan.
Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak optimal digunakan, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung.
Jaksa juga mengungkap bahwa kajian kebutuhan TIK yang disusun para terdakwa dinilai sengaja diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS, tanpa mempertimbangkan kondisi riil satuan pendidikan di Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim tidak hadir. Jaksa menyebut ketidakhadiran Nadiem dikarenakan masih menjalani pembantaran pasca tindakan medis.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan awal di pengadilan dan seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan tetap berstatus tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.






