JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Rini Widiyantini menegaskan, implementasi gaji tunggal belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam pembaruan sistem karier dan kesejahteraan ASN ke depan.
“Ini masih menunggu RPP Manajemen ASN. Penerapannya harus bertahap karena berkaitan dengan sistem karier ASN yang saat ini juga sedang kita benahi,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Gaji Tunggal Tak Sekadar Upah, Tapi Total Reward
Rini menjelaskan, konsep single salary tidak semata-mata mengatur besaran gaji pokok ASN. Pemerintah mengusung pendekatan total reward, yakni sistem penghargaan menyeluruh berbasis kinerja, kompetensi, dan pengembangan karier.
“ASN bukan hanya bicara gaji tunggal. Kita bicara total reward, mulai dari penghargaan, sistem karier, kenyamanan bekerja, hingga peningkatan kompetensi. Itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Akan Ada RPP Khusus Penghargaan ASN
Setelah RPP Manajemen ASN selesai, pemerintah berencana menyusun regulasi turunan berupa RPP tentang Penghargaan dan Pengakuan ASN. Aturan ini akan mengatur skema insentif, pengakuan prestasi, serta pengembangan karier aparatur negara.
Rini menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Kami sudah mulai berdiskusi lintas kementerian, terutama terkait kompetensi dan sistem pengelolaan ASN yang lebih adil dan berorientasi kinerja,” katanya.
Masuk Agenda APBN 2026
Wacana penerapan gaji tunggal ASN kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan dan transformasi manajemen ASN.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini diterapkan dalam jangka menengah, bersamaan dengan penataan proses bisnis, transformasi kesejahteraan ASN, serta reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Meski telah digaungkan sejak 2023, termasuk oleh mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pemerintah menegaskan penerapan single salary akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak fiskal maupun ketimpangan antarinstansi.






