Kasus Malpraktik Khitan Perawat Terbukti Lalai, Divonis 4 Tahun Penjara

SUNGAIPENUH — Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Yogi Nofranika, seorang perawat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan malpraktik khitanan di wilayah Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan anggota majelis Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian medis yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Nofranika dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan keadaan terdakwa, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta nota pembelaan terdakwa.

“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, sehingga dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” kata Wanda kepada wartawan.

Pertimbangan yang Meringankan

Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyebutkan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, tanggung jawab yang ditunjukkan pascakejadian, serta tidak adanya upaya melarikan diri.

“Terdakwa selalu hadir dalam persidangan dan bersikap kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Masih Dibuka Peluang Banding

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap resmi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan demikian, perkara dugaan malpraktik khitanan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *