Libur Panjang Akhir Tahun, ASN Boleh Kerja dari Mana Saja

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari pengaturan kerja fleksibel di akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

“Pekerjaan kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. ASN boleh bekerja dari kantor atau dari lokasi lain sesuai kebutuhan,” kata Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurutnya, skema Flexible Working Arrangement (FWA) memungkinkan ASN tetap menjalankan tugas tanpa harus hadir secara fisik di kantor, sepanjang target dan kinerja tetap terpenuhi.

Kebijakan WFA ini diberlakukan di sela libur nasional dan cuti bersama, yakni 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Dengan demikian, pemerintah menilai WFA menjadi solusi untuk menjaga produktivitas sekaligus memberi fleksibilitas kerja.

Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski menerapkan WFA, MenPANRB menegaskan seluruh instansi wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan.

“Kami sudah menyurati seluruh pimpinan instansi agar pelaksanaan WFA tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.

Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan kinerja layanan publik melalui kanal resmi pemerintah di www.lapor.go.id.

Swasta Diimbau Ikut Terapkan

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel serupa. Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Kami mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja secara WFA selama 29–31 Desember,” kata Yassierli.

Ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, penerapan WFA di sektor swasta tetap menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri.

Beberapa sektor yang dapat dikecualikan antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi.

Menaker menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap menjalankan tugasnya. Upah, jam kerja, dan mekanisme pengawasan juga diimbau tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan diharapkan mengatur sistem kerja WFA agar tetap produktif dan tidak merugikan pekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *