JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Dua bersaudara yang dikenal sebagai petinggi perusahaan tekstil raksasa itu, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12).
Jaksa menyebut, kedua terdakwa tidak bertindak sendiri. Mereka didakwa melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
“Total kerugian negara atau perekonomian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp1,35 triliun,” ujar Jaksa Fajar dalam persidangan.
Penyalahgunaan Kredit Bank BUMN
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh sejumlah bank milik negara. Temuan ini merujuk pada laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja yang dilakukan PT Sritex pada periode 2019–2020. Jaksa menilai kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana kredit tersebut, termasuk dalam proses transfer dan pembelanjaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dana kredit itu, menurut jaksa, digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai peruntukan, seperti:
Pembelian aset tanah dan kendaraan
Pembayaran cicilan apartemen
Pelunasan utang pribadi dan perusahaan
Pembayaran kewajiban keuangan lainnya
Laporan Keuangan Diduga Direkayasa
Untuk memperoleh fasilitas kredit, jaksa menyebut para terdakwa memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang dimanipulasi, sehingga PT Sritex terlihat dalam kondisi sehat dan layak menerima pinjaman.
Setelah laporan keuangan tersebut digunakan, perusahaan berhasil mencairkan dana kredit ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank, tanpa didukung agunan yang sah. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, uang hasil pencairan kredit digunakan untuk menutup surat utang jangka menengah (medium term note) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak tahun 2017.
PKPU Disebut Jadi Alat Menghindari Kewajiban
Jaksa juga menyinggung dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum oleh salah satu terdakwa. Iwan Setiawan Lukminto disebut bersama jajaran direksi sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sejumlah gugatan perdata terhadap beberapa perusahaan.
Langkah tersebut, menurut jaksa, menyebabkan kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur terus tertunda. Kondisi ini akhirnya berujung pada putusan pailit PT Sritex Tbk pada 21 Oktober 2024.
“Sejak dinyatakan pailit, PT Sritex tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada bank,” kata jaksa.
Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan—mulai dari rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, hingga pemanfaatan PKPU—dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana.
Dakwaan dan Sikap Terdakwa
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengajukan keberatan.
“Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa,” ujar Hotman singkat di ruang sidang.






