Kubu Nadiem Bantah Kerugian Negara, Klaim Chromebook Hemat Rp 1,2 Triliun

JAKARTAPihak Nadiem Makarim membantah keras dakwaan jaksa yang menuding pengadaan laptop berbasis Chromebook menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), kuasa hukum Nadiem justru menyatakan kebijakan tersebut memberikan penghematan besar bagi keuangan negara.

Tim kuasa hukum menyebut, penggunaan Chromebook selama program digitalisasi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun. Penghematan tersebut berasal dari tidak adanya biaya lisensi sistem operasi.

“Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome yang bebas lisensi. Berbeda dengan Windows yang memerlukan biaya lisensi 50 hingga 100 dolar AS per unit,” ujar kuasa hukum Nadiem di persidangan.

Menurut perhitungan mereka, jika pemerintah menggunakan laptop berbasis Windows untuk sekitar 1,6 juta unit perangkat, negara harus menanggung tambahan biaya lisensi minimal 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,2 triliun. Dengan demikian, kebijakan memilih Chromebook dinilai lebih efisien secara fiskal.

Jaksa Tetap Nilai Rugikan Negara

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap berpendapat sebaliknya. Dalam dakwaan, Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan dan justru membebani anggaran negara.

Selain itu, pengadaan Chromebook disebut tidak didahului kajian menyeluruh, terutama terkait keterbatasan akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam dakwaan, jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menguntungkan ekosistem Google. Kebijakan tersebut disebut membuat Google menjadi pihak dominan dalam sistem pendidikan digital nasional.

Jaksa bahkan menuding Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809,5 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih terus berjalan dan pengadilan akan menilai seluruh dalil jaksa maupun pembelaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *