Janji Buku Nikah Tak Kunjung Terbit, Pasutri di Kerinci Diduga Ditipu Penghulu

KERINCI – Sepasang suami istri di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum penghulu kampung. Pernikahan yang dilangsungkan sejak tahun 2020 hingga kini belum memiliki buku nikah resmi, meski korban telah menyerahkan sejumlah uang.

Menurut penuturan korban, proses pernikahan mereka dilakukan oleh seorang penghulu setempat yang sehari-hari dikenal sebagai “buya”. Saat itu, penghulu meminta biaya nikah sebesar Rp1,8 juta dengan janji akan mengurus dan menerbitkan surat nikah resmi.

Namun, hingga memasuki tahun 2025, dokumen pernikahan tersebut tak pernah diterima oleh pasangan tersebut.

Diminta Tambahan Biaya Rp 800 Ribu

Salah satu korban, Rudi Hartono, mengatakan bahwa dirinya telah berulang kali menanyakan kejelasan surat nikah tersebut kepada penghulu yang bersangkutan.

“Setiap ditanya, alasannya selalu berubah. Terakhir katanya ada syarat yang kurang dan meminta tambahan uang lagi sebesar Rp800 ribu,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (5/1/2025).

Rudi mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tambahan biaya tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan.

“Untuk kebutuhan makan sehari-hari saja kami susah, apalagi harus menambah uang lagi,” ungkap ayah dua anak itu.

Surat Nikah Dibutuhkan untuk Identitas Anak

Korban menegaskan, keberadaan surat nikah resmi sangat penting, terutama untuk keperluan administrasi kependudukan dan identitas kedua anak mereka.

“Kami hanya berharap surat nikah itu segera diberikan. Ini menyangkut masa depan dan hak anak-anak kami,” katanya.

Ia juga mengaku sangat kecewa dengan perilaku oknum penghulu tersebut.

“Tidak menyangka orang yang dipanggil buya dan dianggap tokoh agama bisa berbuat seperti ini,” imbuhnya.

Korban Berencana Lapor Polisi

Atas kejadian tersebut, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan ini kepada pihak kepolisian agar mendapat kejelasan dan keadilan.

Kasus ini menambah daftar persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pernikahan di tingkat desa yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *