KUHP dan KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Korupsi Nadiem Makarim

JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dipastikan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Keputusan tersebut diambil menyusul resmi berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, meski perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat aturan lama masih berlaku.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah terlebih dahulu meminta pandangan dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mengambil keputusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Ini perkara unik karena dilimpahkan sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku, namun pembacaan dakwaan baru dilakukan setelah 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum dilanjutkan, kami perlu mendengar sikap para pihak,” ujar Hakim Purwanto.

Sikap Penasihat Hukum Nadiem

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya akan berpegang pada prinsip hukum pidana yang menguntungkan terdakwa.

“Sesuai ketentuan peralihan, Undang-Undang yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di persidangan.

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa secara administratif, perkara Nadiem dilimpahkan ketika KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Penundaan sidang disebut semata-mata karena faktor teknis dan kondisi kesehatan terdakwa.

“Namun untuk hukum acara, kami sependapat menggunakan KUHAP baru karena sidang dibuka setelah aturan tersebut berlaku, dengan tetap mengacu pada asas yang menguntungkan terdakwa,” ujar jaksa.

Untuk substansi dakwaan, JPU menegaskan tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan Hakim: Berlaku Asas Lex Mitior

Menanggapi kedua pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menggunakan KUHAP baru, dengan dasar asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.

“Dalam masa peralihan seperti ini, ketentuan yang menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tegas Hakim Purwanto.

Surat Edaran Kejaksaan di Masa Transisi

Hakim juga menyebut telah mempelajari Surat Edaran Kejaksaan terkait tata cara penanganan perkara pidana pada masa transisi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

Penanganan perkara harus tetap tertib dan menjamin hak hukum tersangka maupun terdakwa.

BAP yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural, sesuai asas tempus regit actum.

Jaksa wajib menerapkan pasal yang paling menguntungkan terdakwa, seperti pengurangan ancaman pidana atau alternatif sanksi non-pemenjaraan.

Namun, terdapat pengecualian untuk tindak pidana berat, termasuk korupsi, di mana ketentuan pidana minimum khusus tetap dapat diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *