JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan berdasarkan laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Doktif (Dokter Detektif).
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Sempat Mangkir, Minta Penjadwalan Ulang
Reonald menjelaskan, penyidik sejatinya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut keterangan penyidik, Richard Lee kemudian meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang dan menyatakan kesediaannya untuk hadir pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Sudah dilakukan pemanggilan pada 23 Desember 2025 namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Atas permintaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee pada 7 Januari 2026.
“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tambahnya.
Latar Belakang Laporan Saling Lapor
Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua figur publik di dunia kecantikan yang saling melaporkan secara hukum.






