BKN Jelaskan Standar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sumber Anggaran Pemda

JAKARTAPerbedaan besar besaran gaji PPPK paruh waktu antar daerah kembali menjadi sorotan. Di sejumlah wilayah, gaji mereka bahkan dilaporkan hanya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, lebih rendah dari standar honorer dan jauh dari kesejahteraan layak.

Kondisi ini membuat tenaga PPPK paruh waktu terus mendesak pemerintah agar menyediakan aturan yang memungkinkan mereka beralih ke status PPPK penuh waktu.

Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan bahwa satu-satunya solusi untuk memperbaiki nasib PPPK paruh waktu adalah dengan peningkatan status bekerja.

“Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu. Makanya regulasinya harus ada,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

BKN: Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menjawab persoalan gaji PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemda memiliki sumber pembiayaan yang bisa digunakan tanpa menyalahi aturan.

Ia menjelaskan bahwa dana gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari belanja barang dan jasa di masing-masing pemerintah daerah.

Suharmen juga menekankan bahwa standar gaji sebenarnya sudah jelas tercantum dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa:

Penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan mereka saat masih berstatus honorer.

Gaji yang diberikan minimal setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, jika kemampuan anggaran memungkinkan.

“Prinsipnya, jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang,” jelasnya.

Status Kontrak Ditentukan Pemda

Terkait tuntutan pengalihan ke PPPK penuh waktu, Suharmen menyebut keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan masing-masing instansi atau pemda. Durasi status paruh waktu juga mengikuti kontrak kerja yang telah ditandatangani.

“Kalau kontraknya satu tahun ya berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir, tergantung pemdanya,” ujarnya.

Di tengah kondisi penggajian yang belum memadai, para tenaga PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera merespons dan menata ulang regulasi kepegawaian agar tidak terjadi ketimpangan yang berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *