KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026) oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Kala itu, Yaqut menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi. “Tolong ditanyakan ke penyidik ya,” ucapnya singkat saat meninggalkan Gedung KPK.

Dugaan Penyelewengan 20.000 Kuota Tambahan Haji

KPK menyidik dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, proporsi kuota haji seharusnya dibagi:

92% untuk haji reguler (18.400 jamaah)

8% untuk haji khusus (1.600 jamaah)

Namun, penyidik KPK menemukan bahwa Kementerian Agama saat itu justru membagi secara merata, yaitu:

10.000 untuk haji reguler

10.000 untuk haji khusus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian 50:50 itu tidak sesuai ketentuan undang-undang dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

“Harusnya 92 persen dibanding 8 persen, tapi dibagi dua sama rata. Itu yang kami nilai menyalahi aturan,” jelas Asep.

Dugaan Jual Beli Kuota Haji dan Aliran Dana

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pihak internal Kementerian Agama dan sejumlah Peneyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat menyebut bahwa aliran dana terkait perkara ini mengalir secara terstruktur hingga ke level tinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya pada kesempatan berbeda.

KPK kini bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana tersebut dengan metode follow the money, agar seluruh aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita untuk negara.

KPK Konfirmasi Surat Tersangka

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Yaqut Cholil Qoumas telah diterbitkan.

“Benar,” tulis Fitroh singkat melalui pesan kepada awak media.

Dengan terbitnya sprindik, Yaqut resmi menjadi tersangka dan diperkirakan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *