Materi Stand-Up Pandji Dipolisikan, PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Bukan Organ Resmi

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terkait materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut diajukan seorang warga bernama Rizki yang menilai beberapa bagian dalam materi Pandji mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menerima aduan pada Kamis (8/1/2026) dini hari dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini penyidik sedang melakukan klarifikasi dan analisis awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Isi Materi Mens Rea yang Dipersoalkan

Dalam laporannya, pelapor yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah itu menyebut keberatan atas beberapa pernyataan Pandji.

Rizki menilai potongan video pertunjukan Pandji yang beredar di publik menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah-olah terlibat praktik “politik balas budi” terkait pengelolaan tambang. Pernyataan tersebut disebut menyinggung dan dianggap merugikan organisasi keagamaan itu.

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan bagian materi yang menyinggung soal penilaian pemimpin berdasarkan aspek ibadah. Menurutnya, ucapan Pandji yang menyatakan bahwa taat ibadah belum tentu menjamin seseorang adalah sosok baik, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai ibadah dalam Islam.

Pernyataan lain yang dipersoalkan adalah candaan mengenai stereotip etnis Sunda yang digambarkan memiliki kecenderungan memilih pemimpin dari kelompok tertentu. Pelapor menilai narasi tersebut dapat menimbulkan prasangka dan memicu kebencian.

Pandji Dilaporkan dengan Pasal Penghasutan dan Penistaan Agama

Berdasarkan laporan tersebut, pelapor menjerat Pandji dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru mengenai penghasutan dan penodaan agama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 3 hingga 4 tahun penjara.

Penyidik saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, termasuk klarifikasi terhadap terlapor dan pemeriksaan barang bukti berupa video potongan pertunjukan Mens Rea.

PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Bukan Bagian Struktur Organisasi

Merespons laporan yang mengatasnamakan dua organisasi besar, PBNU dan Muhammadiyah memberikan klarifikasi.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi NU. Hal senada disampaikan Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, yang menyebut Aliansi Muda Muhammadiyah bukan bagian dari organisasi resmi Muhammadiyah.

“Kami tegaskan, pelaporan ini tidak mewakili sikap organisasi,” kata Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *