JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) kini menikmati akses perjalanan internasional yang semakin luas. Berdasarkan data terbaru Passport Index 2026 per 8 Januari, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 43 negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Selain itu, ada puluhan negara lain yang memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui Visa on Arrival (VoA) ataupun izin perjalanan elektronik (electronic travel authorization/eTA).
Mobilitas Paspor RI di Peringkat Global
Paspor Indonesia saat ini memiliki mobility score 91–92, yang mencerminkan jumlah negara dan wilayah yang dapat diakses tanpa visa reguler. Dengan nilai itu, paspor Indonesia berada di peringkat sekitar ke-59–60 secara global menurut laporan terbaru.
Secara keseluruhan, WNI dapat mengakses total 92 negara dan wilayah menggunakan skema bebas visa, VoA, atau eTA, tanpa perlu visa konvensional.
Negara Bebas Visa untuk WNA Indonesia
Berikut ini adalah daftar 43 negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia per Januari 2026 (durasi tinggal izin berbeda-beda sesuai aturan masing-masing negara):
- Albania
- Angola – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Belarus – 30 hari
- Brazil – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Kamboja – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Colombia – 90 hari
- Dominica – 21 hari
- Ecuador – 90 hari
- Fiji – 120 hari
- Gambia – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Haiti – 90 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Iran – 15 hari
- Kazakhstan – 30 hari
- Kiribati – 90 hari
- Laos – 30 hari
- Macao – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Mali – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Maroko – 90 hari
- Myanmar – 14 hari
- Namibia – 30 hari
- Palestinian Territories
- Peru – 180 hari
- Filipina – 30 hari
- Rwanda – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Singapura – 30 hari
- Saint Vincent & the Grenadines – 90 hari
- Thailand – 60 hari
- Timor-Leste – 30 hari
- Tunisia – 90 hari
- Turki – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Vanuatu
- Venezuela – 90 hari
- Vietnam – 30 hari
- Guyana – 30 hari (pembaruan)
Catatan: Masa tinggal bebas visa setiap negara berbeda, dari 14 hingga maksimal 180 hari. �
Visa on Arrival (VoA) dan eTA
Selain yang bebas visa, sejumlah negara lain memberikan kemudahan masuk:
Visa on Arrival (VoA): sekitar 43 negara menyediakan layanan VoA, misalnya Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Jordan, Maladewa, Samoa, Tanzania, dan lainnya.
Electronic Travel Authorization (eTA): sekitar 5 negara/wilayah menerapkan sistem eTA, termasuk Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, dan Côte d’Ivoire.
Skema VoA memungkinkan pengurusan visa setibanya di bandara tujuan, sedangkan eTA diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Manfaat Bebas Visa Bagi WNI
Fasilitas bebas visa mempercepat proses imigrasi karena pemegang paspor cukup membawa paspor yang masih berlaku dan mematuhi ketentuan durasi tinggal yang ditetapkan masing-masing negara tanpa perlu mengurus visa di kedutaan atau konsulat sebelumnya.






