Tidak Ada Gaji di SK PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Berdasarkan SE BKN

SUNGAIPENUH-Ratusan PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh kembali mempertanyakan kejelasan besaran gaji mereka setelah menerima SK pengangkatan yang tidak mencantumkan komponen penghasilan. Mereka mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026) untuk meminta penjelasan resmi.

Para pegawai menilai format SK yang diterima cukup membingungkan, terutama bagi mereka yang sebelumnya pernah menerima SK PPPK penuh waktu yang memuat rincian gaji secara lengkap.

“Di SK PPPK paruh waktu tidak ada gaji sama sekali. Padahal waktu saya dapat SK PPPK penuh waktu, gaji tertera jelas,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Baru Akan Dijelaskan dalam Perjanjian Kerja

Seluruh PPPK Paruh Waktu telah menerima SPMT per 1 Januari 2026. Artinya, mereka mulai berhak menerima gaji mulai bulan tersebut. Namun rincian nominal gaji belum diberikan karena akan dicantumkan secara penuh dalam Perjanjian Kerja (PK) yang ditandatangani bulan ini.

Meski demikian, sebagian pegawai mengaku khawatir nilai gaji tidak jauh berbeda dari honor saat mereka masih menjadi tenaga non-ASN.

“Harapannya ada perubahan. Kalau nominalnya sama seperti dulu, kami bingung juga,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Aturan SE BKN Nomor 6 Tahun 2025

Pemkot menjelaskan bahwa format SK PPPK Paruh Waktu yang tidak memuat komponen gaji sepenuhnya mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, BKN menyediakan dua format SK:

SK Individual

SK Kolektif

Pada format SK Kolektif, rincian gaji tidak diwajibkan dicantumkan karena gaji diatur dalam dokumen Perjanjian Kerja. SE tersebut menegaskan bahwa:

Gaji PPPK Paruh Waktu dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.

Contoh SK yang memuat kolom gaji pada lampiran SE bersifat pilihan dan tidak wajib digunakan seluruh daerah. Karena itu, penggunaan SK tanpa gaji di Kota Sungai Penuh dianggap sah dan sesuai standar BKN.

Hingga kini, belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format serupa, namun secara regulasi praktik tersebut diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *