JAKARTA — Sebanyak 11 mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didasari anggapan bahwa aturan terkait perzinaan dalam KUHP baru dianggap menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara yang sudah menikah dan yang belum menikah.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo, menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional.
“Pasal ini merugikan warga negara yang belum menikah akibat hambatan hukum yang justru diciptakan oleh negara sendiri. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,” ujar Zico dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Pembedaan Pengaduan Dinilai Diskriminatif
Dalam Pasal 411 ayat (2) KUHP, pengaturan mengenai siapa yang dapat mengajukan pengaduan kasus perzinaan dibedakan berdasarkan status perkawinan:
Jika pelakunya sudah menikah, yang berhak melapor hanya pasangan sah.
Jika pelakunya belum menikah, yang dapat mengadukan ialah orang tua atau anak.
Menurut para pemohon, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan dapat menjadi chilling effect terhadap kebebasan individu.
Salah satu pemohon, Valentina Ryan, menegaskan bahwa norma tersebut menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosialnya.
“Ketidakjelasan norma dalam pasal ini menimbulkan chilling effect pada kebebasan akademik dan menghambat hak pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Valentina di hadapan majelis hakim.
Pemohon Minta MK Nyatakan Pasal Tidak Mengikat
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:
- menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945, dan
- menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mereka menilai ketentuan tersebut memungkinkan negara masuk terlalu jauh ke ruang privat warga negara, bertentangan dengan sejumlah putusan MK sebelumnya.
Majelis Hakim Minta Pemohon Perjelas Argumen
Hakim MK Ridwan Mansyur menilai bahwa uraian pemohon masih memerlukan pendalaman. Ia meminta agar alasan gugatan diperkuat dengan rujukan ilmiah dan penjelasan yang lebih sistematis.
“Coba dilihat lagi. Terutama soal penggunaan sumber pustaka. Pastikan apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan posita serta petitumnya harus benar-benar saling berhubungan,” ujar Ridwan.
MK memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang dilanjutkan.






