Total Kerugian Rp 9,1 Triliun, OJK Serahkan Rp 161 Miliar Dana Blokir Scam

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan Rp 161 miliar dana hasil pemblokiran rekening scam kepada para korban penipuan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dana tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga awal 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah dana yang dikembalikan hari ini baru sekitar 5% dari total kerugian yang tercatat. Namun demikian, capaian ini dinilai sudah setara dengan pemulihan dana scam di berbagai negara lain.

“Kalau dikatakan recovery rate, capaiannya berada di 5%. Memang terlihat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian, tetapi jika belajar dari negara-negara lain, angka ini tidak jauh berbeda,” ujar Mahendra.

Pemulihan Baru Tahap Awal

Mahendra menekankan bahwa angka 5% ini merupakan pondasi awal untuk meningkatkan pemulihan dana ke depan. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara OJK, IASC, perbankan, fintech, hingga aparat penegak hukum dalam menutup celah kejahatan digital.

“Modus penipuan terus berkembang, ruang lingkupnya meluas, dan kita harus menyatukan kekuatan agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pelaku.”

Scam Menjadi Kejahatan Lintas Negara

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menjelaskan bahwa kejahatan scam kini dilakukan melalui jaringan lintas negara, melibatkan teknologi canggih dan sistem perbankan global.

Berdasarkan data IASC periode 22 November 2024 – 14 Januari 2026, tercatat:

Data Nasional Pengaduan Scam

Total pengaduan: 432.637 laporan

Rekening dilaporkan: 721.101 rekening

Rekening diblokir: 397.028 rekening

Total nilai kerugian: Rp 9,1 triliun

Dana berhasil diblokir: Rp 436,88 miliar

Dana dikembalikan hari ini: Rp 161 miliar

“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir lebih dari Rp 400 miliar. Namun yang bisa disalurkan hari ini Rp 161 miliar karena berbagai proses verifikasi,” jelas Kiki.

Jenis Penipuan Paling Banyak Dilaporkan

Kiki merinci jenis penipuan yang paling sering terjadi:

Penipuan transaksi belanja online: 73.743 laporan

Penipuan investasi: 26.365 laporan

Penipuan impersonation (menyamar sebagai pejabat/kerabat): 44.446 laporan

Penipuan lowongan kerja: 23.469 laporan

Penipuan melalui media sosial: 19.983 laporan

Provinsi dengan Laporan Scam Tertinggi

Jawa Barat: 88.943 laporan

DKI Jakarta: 66.408 laporan

Jawa Timur: 60.533 laporan

Jawa Tengah: 48.231 laporan

Banten: 30.539 laporan

Kiki menegaskan bahwa tingginya kasus di Pulau Jawa sebanding dengan jumlah penduduk dan intensitas transaksi digital.

“Seperti terlihat, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi,” tutup Kiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *