KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil meringkus sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan diproses sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama pelapor Hasna Yanti. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku dan motif kejahatan.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pertama kali mengamankan terduga pelaku berinisial NH, seorang perempuan berusia 49 tahun, yang merupakan janda. NH ditangkap di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama kekasihnya, NS alias Ndong (50). Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan berhasil menangkap NS di kediamannya.
Beraksi di Siang Bolong dan Terekam CCTV
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku melakukan aksinya pada siang hari dan terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi keduanya. Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, memaparkan bahwa pencurian terjadi saat kedua pelaku selesai berkunjung ke objek wisata Danau Lingkat.
Saat melewati Desa Pelayang, Gunung Raya, NS melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci. Memanfaatkan situasi sepi, NS langsung melakukan pencurian dengan memutus kabel kontak dan menyambungkannya hingga motor menyala. NH bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengikuti NS menggunakan motor mereka sendiri.
Motor Dijual dan Uang Dibagi Dua
Setelah berhasil membawa kabur motor, pasangan tersebut menjual kendaraan itu di Padang Aro seharga Rp2,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua. Polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus serupa dan baru empat bulan bebas dari penjara.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:
• satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian,
• pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Gunung Raya untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing dan pengembangan kemungkinan keterlibatan di kasus lain.
Polres Kerinci Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Wakapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan informasi yang akurat, kedua pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Keduanya terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan.






