PEMERINTAHAN-Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan publik agar tidak terperdaya oleh maraknya informasi palsu mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya konten menyesatkan di media sosial yang mengklaim bahwa Kemenag tengah membuka rekrutmen ASN.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah unggahan di TikTok dan platform digital lainnya memuat tautan pendaftaran serta ajakan untuk segera mendaftar, lengkap dengan janji kemudahan seleksi. Kemenag memastikan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar.
“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK,” ujar Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks.”
Wawan menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di lingkungan Kemenag selalu melalui mekanisme resmi dan transparan. Setiap pengumuman rekrutmen hanya akan disampaikan melalui situs resmi Kemenag, akun media sosial resmi, atau kanal resmi pemerintah.
Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan rekrutmen melalui pesan pribadi, broadcast, atau tautan dari alamat yang tidak jelas.
“Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website kemenag.go.id, akun resmi, serta kanal pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, tidak membayar biaya apa pun, dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kemenag,” kata Wawan.
Kemenag turut mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan informasi serta melaporkan konten yang mencurigakan.
“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenag, silakan laporkan melalui akun resmi agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat.






