EKONOMI–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru yang memperkuat kewenangannya dalam membela hak konsumen sektor jasa keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2025.
POJK 38/2025 lahir sebagai implementasi dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan dasar hukum tersebut, OJK kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengambil langkah proaktif demi memulihkan kerugian yang dialami konsumen.
OJK Bisa Ajukan Gugatan Langsung, Bukan Class Action
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa kewenangan ini memungkinkan mereka mengajukan gugatan melalui mekanisme legal standing, bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dapat diajukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, termasuk pihak lain yang dinilai melakukan pelanggaran.
OJK menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut hanya akan ditempuh jika terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, terutama jika dilakukan dengan itikad tidak baik.
“Gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tulis OJK dalam siaran resminya, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini mempertegas posisi OJK bukan sekadar pengawas, tetapi juga pelindung hukum langsung bagi masyarakat yang dirugikan oleh PUJK.
Konsumen Tidak Dibebani Biaya Hukum
Salah satu poin penting dan menjadi sorotan publik adalah jaminan bahwa konsumen tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses gugatan hingga pengadilan memutus perkara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hambatan biaya untuk mendapatkan keadilan.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi konsumen yang mengalami kerugian tetapi tidak memiliki kemampuan mengakses proses hukum secara mandiri.
Isi Penting POJK 38 Tahun 2025
POJK Nomor 38 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain:
- kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan;
- tata cara pelaksanaan gugatan;
- tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen;
- mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan;
- hingga kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan putusan.
Regulasi ini sekaligus memperkuat ekosistem pengawasan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk di tengah berkembangnya layanan digital dan fintech.
OJK berharap aturan ini dapat mempertebal rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tulis OJK.






