Penjelasan Kemlu soal Status WNI Kezia Syifa yang Gabung Tentara Amerika

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya menanggapi sorotan publik mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa, warga negara Indonesia (WNI) berusia 20 tahun yang belakangan menjadi perbincangan karena bergabung dengan Army National Guard di Amerika Serikat. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan bahwa penentuan status kewarganegaraan Kezia sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Vahd menjelaskan bahwa Kemlu berpegang pada penjelasan Menkumham terkait persoalan ini. Menurutnya, isu kewarganegaraan adalah domain utama Kemenkumham, sehingga pihaknya merujuk pada penilaian resmi dari kementerian tersebut. Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya diskusi publik yang mempertanyakan apakah Kezia masih berstatus WNI setelah memilih jalur karier militer di Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap WNI dilarang bergabung dengan militer asing tanpa adanya izin khusus dari Presiden. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan verifikasi mendalam untuk memastikan kebenaran informasi mengenai keterlibatan Kezia dalam militer Amerika Serikat.

Supratman menambahkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan secara otomatis apabila terbukti bergabung dengan tentara negara lain tanpa persetujuan Presiden. Bila benar Kezia telah menjadi bagian dari Army National Guard tanpa izin resmi, maka proses pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor, dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus Kezia Syifa mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan momen haru seorang ibu melepas anaknya yang akan berangkat tugas menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, Kezia terlihat mengenakan seragam militer AS lengkap dengan hijab, sambil berpamitan dengan keluarganya. Rekaman tersebut memicu rasa penasaran publik dan membuka diskusi luas mengenai status hukum dan kewarganegaraannya.

Kezia diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini tinggal di negara bagian Maryland, Amerika Serikat. Ia dan keluarganya menetap di AS sejak 2023 dengan status green card yang memberikan mereka izin tinggal tetap. Status tersebut juga memberi Kezia peluang untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier yang dianggap sesuai dengan minat serta rencana masa depannya.

Sebelum menjadi anggota Garda Nasional, Kezia sudah lebih dulu menempuh pendidikan di AS. Lingkungan belajar yang lebih terbuka dan kesempatan untuk berkembang di berbagai bidang mendorongnya memilih jalur militer, yang disebut-sebut memberikan pelatihan kedisiplinan, kemandirian, hingga kesiapan mental.

Sang ibunda, Safitri, menyebut keputusan Kezia bukanlah langkah spontan. Pilihan itu diambil melalui diskusi panjang dalam keluarga, mempertimbangkan aspek pendidikan, masa depan, dan kesiapan mental putrinya. Meski berat, keluarga akhirnya mendukung keputusan tersebut dan melepas Kezia untuk menjalani masa dinas militernya.

Hingga kini, proses verifikasi mengenai status kewarganegaraan Kezia masih terus dilakukan pemerintah. Polemik ini pun menyoroti kembali aturan ketat terkait kewarganegaraan ganda serta batasan warga negara Indonesia dalam mengemban tugas militer di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *