Noel Ungkap Parpol Berinisial ‘K’ Diduga Terlibat Korupsi Sertifikat K3

JAKARTA — Sidang lanjutan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, memberikan sinyal adanya keterlibatan pihak eksternal di luar Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyebut bahwa salah satu partai politik ikut menikmati aliran dana dari praktik dugaan korupsi tersebut. Ia hanya memberikan satu petunjuk: partai tersebut memiliki huruf “K” dalam namanya, tanpa merinci apakah berada di awal, tengah, atau akhir. Noel meminta publik menunggu kelanjutan persidangan sebelum informasi itu dibuka lebih jauh.

Tidak hanya partai politik, Noel juga menyinggung keberadaan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang turut menerima aliran dana. Ia memastikan ormas yang dimaksud bukan berbasis agama, dan menyebut keterlibatan mereka berada dalam jejaring distribusi keuntungan dari pemrosesan ilegal sertifikat K3.

Aliran Dana dan Peran Para Terdakwa

Jaksa menjelaskan, Noel dan para terdakwa lain disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Para pemohon yang menjadi korban pemerasan antara lain sejumlah individu dari sektor profesional, administrasi, hingga tenaga teknis.

Terdapat sepuluh terdakwa lain yang disebut terlibat bersama Noel, mulai dari Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, hingga Supriadi. Jaksa memaparkan secara rinci pembagian keuntungan yang diduga diterima masing-masing pihak yang ikut dalam skema tersebut.

Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta dalam pemerasan itu. Jumlah lebih besar mengalir kepada beberapa terdakwa lain, seperti Irvian yang mendapat sekitar Rp978 juta, Hery, Gerry, serta Sekarsari masing-masing memperoleh Rp652 juta, sedangkan sejumlah pihak lain menerima kisaran Rp294 juta hingga Rp381 juta.

Tidak hanya itu, daftar penerima keuntungan juga mencakup beberapa pejabat dan pihak yang berhubungan dengan proses sertifikasi di lingkungan Kemenaker, sehingga menunjukkan pola sistematis yang berlangsung selama periode 2024–2025.

Gratifikasi: Miliaran Rupiah dan Satu Motor Mewah

Dalam dakwaan terpisah, Noel juga dituding menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai Rp3,36 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap layanan sertifikasi K3.

Jaksa menilai rangkaian tindakan Noel memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Pemberantasan Tipikor. Jika terbukti, Noel dapat dijatuhi hukuman berat karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana tinggi.

Sidang Berlanjut, Publik Tunggu Identitas Parpol ‘K’

Pernyataan Noel tentang keterlibatan parpol dan ormas non-agama menjadi sorotan utama di luar ruang sidang. Meski belum menyebutkan identitasnya secara jelas, pengakuan tersebut membuka spekulasi baru tentang luasnya jaringan yang memanfaatkan proses sertifikasi K3 untuk memperoleh keuntungan.

Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa pekan mendatang. Publik kini menantikan apakah Noel akan memberikan informasi lebih terang mengenai pihak eksternal yang diduga menerima aliran dana, atau tetap membiarkannya sebagai petunjuk yang mengundang tanda tanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *