HUKUM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan mengenai pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas maksimal nilai hadiah yang boleh diterima pejabat negara. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan anyar ini telah ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan mulai menjadi perhatian publik karena adanya penyesuaian nominal batas gratifikasi yang dinilai mengikuti kondisi ekonomi terkini.
Dalam ketentuan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan ke KPK. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggara Negara juga diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Salah satu perubahan signifikan terlihat pada batas nilai hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan. Jika sebelumnya nilai maksimal yang diperbolehkan hanya Rp 1 juta, kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap pemberian hadiah antar rekan kerja. Dalam aturan lama, nilai maksimal hadiah ditetapkan Rp 200 ribu atau akumulasi Rp 1 juta per tahun. Melalui aturan baru ini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per pemberian atau total Rp 1,5 juta dalam setahun.
Selain menaikkan batas nominal, KPK juga menghapus ketentuan nilai maksimal untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun. Artinya, untuk jenis pemberian tersebut tidak lagi ditentukan ambang batas nominal secara khusus, namun tetap harus memperhatikan unsur kepatutan dan potensi konflik kepentingan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan perubahan nilai rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, nilai nominal dalam aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi saat ini.
Ia menilai bahwa batas Rp 1 juta sudah jarang ditemui dalam praktik pemberian hadiah saat ini, sehingga penyesuaian menjadi Rp 1,5 juta dianggap lebih realistis. Meski begitu, Setyo menegaskan bahwa penerimaan hadiah di atas batas tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Setyo juga berharap aturan baru ini dapat mencegah praktik suap terselubung di lingkungan pejabat dan penyelenggara negara. Dengan adanya kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari, ia menilai potensi penyalahgunaan jabatan dapat ditekan sejak dini.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai perubahan aturan gratifikasi merupakan langkah penting dalam penguatan upaya pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memang tidak mengatur secara teknis besaran gratifikasi, sehingga KPK perlu membuat aturan turunan sebagai pedoman yang jelas.
Yudi mengungkapkan bahwa banyak perkara gratifikasi yang ditangani KPK memiliki nilai sangat besar hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia menilai penyesuaian aturan ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan gratifikasi ilegal harus terus dimasifkan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.






