JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perubahan mendasar pada sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2026. Melalui Kementerian Keuangan, skema pendanaan pensiun akan diarahkan ke model fully funded atau pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja.
Langkah ini diproyeksikan menjadi bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di tengah meningkatnya jumlah aparatur yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pembayaran pensiun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini menjadi tulang punggung skema lama.
“Perubahan sistem diarahkan pada model pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja. Melalui pendekatan fully funded, iuran akan dikumpulkan dan diinvestasikan secara berkelanjutan sehingga dana pensiun terbentuk lebih awal,” jelas Purbaya.
Dari Pay As You Go ke Fully Funded
Selama ini, pembayaran manfaat pensiun PNS menggunakan pola pay as you go, yakni pembiayaan yang sebagian besar bersumber langsung dari APBN saat pensiun dibayarkan.
Skema tersebut membuat beban fiskal terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pensiunan. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pensiun menyerap porsi signifikan dari total belanja pegawai negara.
Melalui sistem baru, pembayaran manfaat pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kas negara saat aparatur memasuki masa purna tugas.
“Dengan mekanisme ini, pembayaran manfaat tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kas negara ketika pensiun dibayarkan,” ujarnya.
Dana Dikumpulkan Sejak Dini dan Dikelola Profesional
Dalam skema fully funded, iuran akan dihimpun sejak aparatur masih aktif bekerja, kemudian dikelola dan diinvestasikan secara profesional oleh lembaga pengelola pensiun.
Negara tetap berperan sebagai regulator dan pengawas tata kelola, namun dana yang terkumpul akan dipisahkan dari kas umum negara untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.
“Negara tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional melalui lembaga pengelola pensiun,” kata Purbaya.
Hak Pensiunan Lama Tidak Berubah
Pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak memengaruhi hak pensiunan yang sudah berjalan. Skema fully funded akan difokuskan bagi PNS yang masih aktif serta generasi aparatur berikutnya.
Masa transisi disiapkan agar tidak terjadi gangguan administrasi maupun pembayaran manfaat kepada pensiunan eksisting.
Tahapan Penerapan Fully Funded 2026
Sejumlah langkah teknis disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan sistem baru ini, antara lain:
- Penyusunan regulasi baru menggantikan pola pendanaan lama.
- Penetapan skema iuran bersama antara pemerintah dan PNS selama masa kerja.
- Pengelolaan dana pensiun oleh lembaga khusus dengan prinsip kehati-hatian investasi.
- Pemisahan dana pensiun dari kas umum negara.
- Masa transisi bertahap bagi PNS aktif terkait besaran iuran.
- Perlindungan penuh hak pensiunan lama.
- Pengawasan dan pelaporan berkala untuk menjaga transparansi.
- Jaga Keseimbangan Kesejahteraan dan Fiskal Negara
Model fully funded dinilai sejalan dengan praktik pengelolaan pensiun di berbagai negara yang menekankan akumulasi dana sejak awal masa kerja.
Pemerintah memproyeksikan reformasi ini mampu menciptakan struktur belanja yang lebih terukur, menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan aparatur dan ketahanan keuangan negara dalam jangka panjang.
Implementasinya akan disesuaikan dengan kesiapan regulasi, kelembagaan, serta kondisi fiskal agar proses transisi berjalan tertib dan berkelanjutan.






