JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/2/2026), yakni di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
OTT di Kalimantan Selatan berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut. “KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi bahwa OTT tersebut terkait restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail perkara, peran masing-masing pihak, maupun barang bukti yang diamankan. “Masih pendalaman,” kata Fitroh melalui pesan singkat.
Selain di Kalimantan Selatan, KPK juga melakukan OTT di Jakarta pada hari yang sama. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap pihak yang diamankan maupun jenis perkara yang sedang didalami di lokasi tersebut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, seluruh pihak masih berstatus sebagai terperiksa.






