DPR Putuskan BPJS PBI Tetap Aktif 3 Bulan, Iuran Dibayar Pemerintah

JAKARTA – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berujung pada keputusan penting. DPR dan pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan peserta BPJS PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat koordinasi di Gedung DPR, Senin (9/2/2026).

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.

Masa tiga bulan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembenahan data secara besar-besaran. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data desil menggunakan pembanding terbaru agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

DPR juga mendorong optimalisasi anggaran APBN yang sudah dialokasikan agar digunakan berbasis data yang akurat.

“Kami sepakat agar BPJS aktif melakukan sosialisasi dan memberi notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan PBI maupun PBPU Pemda,” kata Dasco.

Target akhirnya adalah terciptanya tata kelola jaminan kesehatan berbasis satu data terintegrasi.

Kisruh ini sebelumnya memicu kepanikan di kalangan pasien, terutama mereka yang bergantung pada pengobatan rutin seperti cuci darah.

Salah satunya dialami Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, yang mendapati status PBI miliknya mendadak nonaktif tepat menjelang jadwal hemodialisa.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujarnya.

Selama tiga tahun terakhir, Lala mengandalkan BPJS PBI untuk menjalani cuci darah rutin. Saat kepesertaannya nonaktif, ia harus bolak-balik dari puskesmas ke dinas sosial untuk mengurus administrasi, di tengah kondisi fisik yang terus menurun.

Ia juga menyebut banyak warga lain mengalami hal serupa.

“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Semua pada pusing dan capek,” katanya.

Kasus seperti ini yang kemudian mendorong DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif memberi pemberitahuan kepada peserta jika status kepesertaan berubah, agar tidak terjadi kepanikan di fasilitas kesehatan.

Keputusan tiga bulan ini diharapkan menjadi masa transisi sebelum sistem data penerima bantuan benar-benar dibenahi, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *