Wagub Abdullah Sani Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

KOTAJAMBI – Komitmen penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional mulai diwujudkan di Provinsi Jambi. Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, yang digelar di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).

Kesepakatan tersebut melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415 Jambi. Langkah ini menjadi tonggak awal pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sambutannya, Wagub Sani menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis dan konstruktif. Ia menilai, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembaruan sistem hukum yang berorientasi pada kemanfaatan. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh implementasinya dengan memastikan koordinasi dan sinergi lintas sektor berjalan optimal,” ujar Sani.

Ia berharap Kota Jambi dapat menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemprov Jambi, lanjutnya, siap mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebutkan bahwa saat ini telah dipersiapkan 346 titik lokasi di Kota Jambi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi rumah ibadah, sekolah, kantor kecamatan, kelurahan, hingga instansi pemerintah lainnya.

“Penunjukan Kota Jambi sebagai pilot project tingkat nasional menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Irwan.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan kesiapan Pemkot Jambi menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial yang dilakukan dekat dengan domisili pelaku akan mempermudah pengawasan sekaligus memberi dampak pembinaan yang lebih efektif.

“Kami ingin pelaksanaan ini memberi manfaat nyata, bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga pembinaan karakter dan tanggung jawab sosial,” ungkap Maulana.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Kota Jambi resmi memulai implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan KUHP nasional. Diharapkan, model ini dapat direplikasi di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi bahkan di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *