SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Jumat (13/2), dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Alpian.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal dalam merumuskan dokumen RDTR yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh ke depan. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Dalam sambutannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. Menurutnya, dokumen RDTR tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Tata ruang harus memiliki zonasi yang jelas sehingga pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. Penyusunan RDTR juga harus memperhatikan keterpaduan infrastruktur pelayanan publik, pengaturan jaringan jalan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR memerlukan perencanaan yang matang agar setiap kawasan memiliki peruntukan yang jelas, baik untuk permukiman, perdagangan, perkantoran, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas umum lainnya. Kejelasan zonasi ini penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Alpian menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh. Salah satunya adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah. Dokumen RDTR harus selaras dengan RTRW Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional guna mewujudkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sinkronisasi ini penting agar pembangunan yang dilakukan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan provinsi dan nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa setiap program pembangunan memiliki dasar perencanaan yang kuat,” tegasnya.
Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap partisipasi aktif dari perangkat daerah, akademisi, serta masyarakat dapat memperkaya substansi dokumen RDTR sehingga benar-benar menjawab kebutuhan dan karakteristik Kota Sungai Penuh.
Melalui penyusunan RDTR Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan lahirnya dokumen yang komprehensif dan partisipatif, serta mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang lebih tertata, terarah, dan berkelanjutan di masa mendatang.(ded)






