Update Harga Emas Antam 15 Februari 2026, Rebound ke Rp 2.954.000

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat naik dalam sepekan terakhir. Meski sempat terkoreksi tajam di akhir pekan, tren harga kembali rebound dan bertahan di kisaran Rp 2,95 juta per gram.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Minggu (8/2/2026) berada di level Rp 2.920.000 per gram. Memasuki awal pekan, Senin (9/2/2026), harga naik Rp 20.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram, dengan harga buyback di posisi Rp 2.734.000 per gram.

Kenaikan berlanjut pada Selasa (10/2/2026). Harga emas kembali menguat Rp 14.000 ke level Rp 2.954.000 per gram, sementara buyback naik menjadi Rp 2.748.000 per gram.

Namun, tekanan mulai terlihat pada Rabu (11/2/2026). Harga emas turun Rp 7.000 menjadi Rp 2.947.000 per gram. Harga buyback pun terkoreksi ke Rp 2.741.000 per gram. Pergerakan cenderung stagnan pada Kamis (12/2/2026), dengan harga tetap di Rp 2.947.000 per gram.

Koreksi paling dalam terjadi pada Jumat (13/2/2026). Harga emas Antam anjlok Rp 43.000 menjadi Rp 2.904.000 per gram. Buyback bahkan turun lebih tajam, yakni Rp 53.000 menjadi Rp 2.688.000 per gram.

Meski demikian, harga kembali bangkit pada Sabtu (14/2/2026). Emas Antam melonjak Rp 50.000 menjadi Rp 2.954.000 per gram. Harga buyback pun ikut menguat Rp 53.000 menjadi Rp 2.741.000 per gram.

Dengan demikian, secara akumulatif harga emas Antam dalam sepekan naik Rp 34.000 per gram, dari Rp 2.920.000 menjadi Rp 2.954.000. Sementara itu, harga buyback naik Rp 35.000 per gram dalam periode yang sama.

Rincian Harga Emas Antam 15 Februari 2026:

0,5 gram: Rp 1.527.000

1 gram: Rp 2.954.000

2 gram: Rp 5.848.000

3 gram: Rp 8.747.000

5 gram: Rp 14.545.000

10 gram: Rp 29.035.000

25 gram: Rp 72.462.000

50 gram: Rp 144.845.000

100 gram: Rp 289.612.000

250 gram: Rp 723.765.000

500 gram: Rp 1.447.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Sebagai informasi, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan NPWP, tarif pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen.

Untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Kenaikan harga emas dalam sepekan terakhir menunjukkan minat investor terhadap aset safe haven masih kuat, di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *