Skema Dana Desa Dirombak, Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah skema pengelolaan Dana Desa 2026. Lewat beleid terbaru, lebih dari separuh alokasi Dana Desa diwajibkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu, sebanyak 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan khusus untuk implementasi Kopdes Merah Putih.

Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun akan terserap untuk program koperasi tersebut. Artinya, dana reguler yang bisa digunakan desa di luar program Kopdes Merah Putih tersisa sekitar Rp25 triliun.

Fokus ke Infrastruktur dan Angsuran Pembangunan

Penggunaan dana untuk Kopdes Merah Putih diarahkan pada pembangunan fisik seperti gerai usaha, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fasilitas tersebut.

Skema penyalurannya pun diubah. Jika sebelumnya Dana Desa disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini dana untuk Kopdes Merah Putih disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan langsung pemerintah pusat terhadap implementasi program koperasi desa berskala nasional tersebut.

Insentif Tambahan bagi Desa Berprestasi

Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi desa yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih. Dana insentif desa sebesar Rp1 triliun disiapkan dan akan diberikan berdasarkan capaian usaha koperasi serta komitmen pembentukan kelembagaan.

Status pembentukan dan performa usaha Kopdes menjadi indikator utama dalam penilaian insentif tersebut.

Lanjutan Kebijakan Tahun Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menggeser prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pemerintah desa diwajibkan mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari prioritas penggunaan anggaran.

Perubahan signifikan terlihat pada syarat pencairan Dana Desa Tahap I. Kepala desa kini wajib melampirkan surat pernyataan komitmen untuk mengalokasikan dukungan pembentukan koperasi melalui APBDes, baik dalam APBDes murni maupun perubahan.

Skema Pembiayaan dan Jaminan APBN

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan fisik 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih akan melibatkan pembiayaan dari bank-bank BUMN (Himbara). Pelaksana proyek pembangunan ditunjuk kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pinjaman dari Himbara tersebut akan dijamin oleh APBN. Pemerintah berencana mencicil sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun untuk memastikan kewajiban pembayaran tetap aman. Jika dihitung, total potensi dana APBN yang terserap untuk program ini bisa mencapai Rp240 triliun.

Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam struktur penggunaan Dana Desa. Jika sebelumnya fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta dukungan BUMDes, kini Kopdes Merah Putih menjadi prioritas dominan dalam struktur belanja desa 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *