BKN Tegaskan Kontrak PPPK Tak Bergantung Anggaran, Kinerja Jadi Penentu

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi ditentukan oleh kondisi anggaran daerah, melainkan berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan e-kinerja sebagai dasar evaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, apabila hasil penilaian menunjukkan kinerja berada di bawah standar, PPK memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan. Sebaliknya, jika capaian kinerja memenuhi atau melampaui target, tidak ada alasan administratif untuk menghentikan kontrak.

“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegas Suharmen.

Anggaran Tak Bisa Jadi Alasan Pemutusan

Suharmen menekankan bahwa kemampuan fiskal daerah tidak dapat dijadikan dalih untuk memutus kontrak PPPK. Ia mengingatkan bahwa sebelum mengusulkan formasi PPPK, pemerintah daerah wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Proses tersebut mencakup perhitungan kebutuhan pegawai, termasuk konsekuensi pembiayaan gaji dan tunjangan. Dengan demikian, persoalan anggaran seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal pengajuan formasi.

Penegasan ini sekaligus merespons kasus sebelumnya, di mana sejumlah PPPK angkatan 2021 mengalami pemutusan kontrak dengan alasan efisiensi anggaran daerah.

Evaluasi Berbasis Sistem e-Kinerja

BKN menyebut sistem e-kinerja menjadi instrumen utama dalam menilai performa ASN. Setiap pegawai wajib melaporkan target, realisasi kerja, hingga indikator capaian yang terukur.

Data tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan PPK dalam mengambil keputusan, termasuk soal perpanjangan kontrak.

Dengan sistem digital ini, proses evaluasi dinilai lebih objektif dan transparan, karena memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi.

Akan Diperkuat di Revisi UU ASN

Suharmen juga mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai perpanjangan kontrak berbasis kinerja akan dipertegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi PPPK sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme ASN secara menyeluruh.

Dengan kebijakan tersebut, PPPK diimbau untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. Evaluasi berbasis capaian dinilai menjadi fondasi utama dalam sistem manajemen talenta ASN ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *