SUNGAIPENUH – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan akademisi, dantaranya Rektor IAIN Kerinci, Dr Jafar Ahmad, M.Si, serta jajaran akademisi IAIN Kerinci.
Penegasan Posisi Hukum yang Hidup dalam Sistem Nasional
FGD ini menyoroti aspek yuridis dari PP Nomor 55 Tahun 2025, khususnya mengenai mekanisme dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) agar memiliki legitimasi formal dalam sistem hukum nasional.
Dalam perspektif hukum, regulasi ini dinilai penting untuk:
-
Memberikan kepastian hukum terhadap norma adat dan kebiasaan masyarakat.
-
Menentukan batasan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-
Menyelaraskan hukum adat dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi.
Para peserta diskusi menekankan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui proses identifikasi, verifikasi, dan kajian akademik yang komprehensif.
Peran Pemerintah Daerah dalam Validasi Hukum Adat
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pendataan dan pengkajian norma-norma yang berkembang di masyarakat.
Azhar Hamzah menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses implementasi regulasi tersebut sepanjang tetap berpedoman pada prinsip supremasi hukum dan harmonisasi peraturan.
Ia menegaskan bahwa penerapan hukum yang hidup di masyarakat harus:
-
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Tidak diskriminatif.
-
Menjamin perlindungan hak warga negara.
-
Memiliki legitimasi sosial yang jelas.
Akademisi Soroti Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum
Dari sisi akademik, PP Nomor 55 Tahun 2025 dipandang sebagai instrumen penting untuk menjembatani hukum positif dan nilai-nilai lokal. Namun demikian, para akademisi mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan dualisme hukum atau tumpang tindih kewenangan.
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi berbasis kajian ilmiah guna memperkuat kerangka hukum nasional tanpa mengabaikan dinamika sosial yang berkembang di daerah, termasuk di Kota Sungai Penuh.






