JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa di Grand Ballroom Joesoef Singadekane, Gedung Mahligai 9, Kantor Pusat Bank Jambi, Rabu malam (26/2/2026).
Rapat dipimpin Gubernur Jambi Al Haris selaku pemegang saham pengendali dan dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Jambi sebagai pemegang saham.
Pengesahan Laporan Tahun Buku 2025
Dalam RUPS Tahunan, pemegang saham membahas dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja perseroan sepanjang tahun buku berjalan.
RUPS juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
Pembagian Laba dan Tantiem
Pada RUPS Luar Biasa, salah satu keputusan utama adalah penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham serta penetapan tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026, berdasarkan usulan Direksi dan dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
Pembentukan Cadangan CSR 2026
RUPS Luar Biasa juga menyetujui pembentukan cadangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 yang bersumber dari laba bersih akhir tahun. Dana tersebut akan dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional tahun berjalan 2026 untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan.
Keputusan-keputusan dalam RUPS ini menjadi bagian dari mekanisme tata kelola perusahaan yang bertujuan memperkuat kinerja, menjaga kepercayaan pemegang saham, serta memastikan operasional perbankan daerah berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.(ded)






