PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Penjelasan Kepala BKN

JAKARTA – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan menjelang Ramadan. Banyak tenaga guru dan pegawai non-PNS mempertanyakan apakah mereka mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

Mengacu pada regulasi sebelumnya, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima THR. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, skemanya masih bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

PPPK Termasuk Penerima THR

Dalam aturan tahun sebelumnya, penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan pensiunan. Jika skema tersebut kembali digunakan pada 2026, maka PPPK tetap memperoleh THR satu bulan gaji sesuai ketentuan.

Pemerintah sendiri masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai dasar hukum pencairan THR tahun ini.

PPPK Paruh Waktu Bergantung Anggaran Daerah

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa seluruh ASN pada prinsipnya menerima THR. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu belum ada aturan khusus yang mewajibkan pembayaran.

“Semua tergantung ketersediaan anggaran di instansi masing-masing,” ujarnya.

Artinya, pemerintah daerah atau instansi yang memiliki kemampuan fiskal dapat memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Jika tidak tersedia anggaran, pembayaran tidak bersifat wajib.

Pencairan Tunggu Administrasi Presiden

Sementara itu, pencairan THR ASN secara umum masih menunggu penerbitan PP yang harus ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pencairan dijadwalkan pada pekan pertama Ramadan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Besaran THR Masih Mengacu Skema Lama

Karena aturan resmi 2026 belum diterbitkan, besaran THR diperkirakan masih mengikuti pola tahun lalu, yakni satu kali gaji pokok tanpa potongan, disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Dengan demikian, PPPK memiliki peluang besar menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Sementara PPPK Paruh Waktu harus menunggu kebijakan dan kesiapan anggaran di daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *