JAKARTA – Wajib pajak yang memiliki tagihan paylater tetap perlu mencantumkan sisa utangnya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal ini ditegaskan oleh contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak.
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan masyarakat mengenai cara mengisi saldo utang paylater pada sistem pelaporan terbaru berbasis Coretax.
Dasar Aturan Pengisian Utang
Ketentuan pengisian saldo utang dalam SPT Tahunan merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah sisa utang pada akhir tahun pajak yang masih harus dilunasi, termasuk bunga yang belum dibayar.
Artinya, jika hingga 31 Desember masih terdapat tagihan paylater yang belum lunas, jumlah tersebut wajib dicantumkan dalam laporan.
Di Mana Mengisi Utang Paylater?
Pelaporan dilakukan melalui:
Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak
Lampiran ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di Formulir Induk terkait kepemilikan utang pada akhir tahun pajak.
Langkah umum pengisian melalui Coretax:
- Buat dan isi terlebih dahulu Formulir Induk SPT.
- Klik tab L-1.
- Gulir ke bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
- Klik tombol +Tambah.
- Isi delapan kolom informasi yang tersedia sesuai data utang.
- Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Perlu Diperhatikan
- Saldo utang dilaporkan dalam mata uang rupiah.
- Jika utang menggunakan mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah sesuai kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
- Sistem Coretax akan otomatis menampilkan data utang yang sebelumnya pernah dilaporkan melalui DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memperbarui atau melengkapi data dengan klik ikon pensil pada masing-masing entri.
Secara prinsip, utang yang dilaporkan adalah pokok utang yang masih tersisa dan berkaitan langsung dengan perolehan harta atau transaksi tertentu.
Dengan demikian, paylater termasuk kategori utang non-usaha yang tetap harus dilaporkan selama masih terdapat saldo pada akhir tahun pajak.






